loading...

Bahaya Phising di Internet

Phising adalah salah satu ancaman di Jaringan. Phising adalah tindakan pencurian informasi pribadi.

Menurut nic.itb, Phishing adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah email atau sebuah tautan.(definisi:nic.itb)

Menurut Facebook, Phishing adalah upaya jahat untuk meningkatkan akses ke akun Anda atau merekam informasi pribadi tentang Anda dengan meminta Anda memasukkan informasi masuk atau informasi sensitif lainnya ke dalam situs web palsu.
Contoh Phishing adalah saat Anda berupaya untuk masuk ke halaman masuk Facebook palsu, dan orang yang membuat halaman ini kemudian menggunakan informasi yang Anda masukkan untuk mengakses akun Facebook Anda dan mengirim spam ke teman Anda.
Jika akun Anda secara otomatis mengirimkan pesan atau tautan, amankanlah.(definisi:facebook)

Sebagai pengguna jejaring sosial di internet, ancaman tersebut bisa sangat mengganggu. Jika tidak cermat dalam menggunakan jejaring sosial, maka peluang Phising tersebut akan menyerang akun sosial media milik kita, khususnya masyarakat yang kurang mengetahui ancaman tersebut.
Lalu apa akibat jika akun jejaring sosial milik kita terkena perangkap Phising?, ada beberapa hal yang bisa terjadi. Diantaranya:
  1. Username/email dan Password milik Anda telah dicuri dan Hacker akan melakukan kegiatan apapun didalam akun jejaring sosial Anda.
  2. Terkena Malware/ Virus.
Dikutip dari Komunitas BukaLapak, Phising termasuk ke dalam bentuk cybercrime atau kejahatan dalam dunia maya/internet. Sebagai salah satu bentuk kejahatan, tentu ada yang bisa dimintakan pertanggungjawaban. Nah, dalam kasus Phishing ini, pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawaban adalah pelaku Phishing itu sendiri.
Jika berbicara mengenai ketentuan apa yang tepat untuk menjerat para pelaku Phishing, sebenarnya sangat disayangkan mengapa UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak mengatur mengenai kejahatan ini. Padahal UU ini adalah undang-undang yang khusus dibuat untuk mengatur kegiatan yang berorientasi pada sistem elektronik.
Namun, bukan berarti karena tidak diatur dalam UU ITE, lantas pelakunya juga tidak dapat dipidana.
Para pelaku Phishing ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Pasal ini merupakan ketentuan pidana mengenai penipuan. Isinya adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kejahatan Phising telah mengandung unsur – unsur dari pasal tersebut, diantaranya:
  1. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  2. Dengan tipu muslihat.
  3. Menggerakan orang untuk menyerahkan barang/ sesuatu kepadanya.
Lalu bagaimana menghindari Phising ? ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengindari Phising:
  1. Cermat dalam mengamati alamat web yang ingin diakses. Contohnya: www.facebook.com , www.klikbca.com, dll.
  2. Jika sedang berada di laman Facebook, jangan sembarangan mengklik tautan yang ada.
  3. Mengaktifkan fitur Block sites di Browser.
  4. Mengaktifkan fitur Internet Security di Anti Virus.
  5. Jangan pernah Login selain di halaman webnya. Contohnya: www.facebook.com
  6. Selalu memperbaharui password Anda secara berkala.
  7. Jangan tertarik dengan iklan yang mewajibkan login dengan akun jejaring sosial, kecuali alamat web jejaring sosial benar.
  8. Selalu Backup data Anda.

Berikut adalah contoh Phising halaman Facebook:
Bahaya Phising di Internet
 Tautan Phising yang terdapat pada halaman Facebook penulis.

Bahaya Phising di Internet
Halaman Phising Facebook dari tautan diatas.
Penalaran:
Mengapa harus memasukan email dan password facebook kembali? Padahal tautan tersebut terdapat dari Facebook yang sudah Login.

Berikut adalah artikel mengenai Bahaya Phising di Internet, semoga bermanfaat.
Jika Anda ingin berpartisipasi dalam hal Berbagi Artikel, Anda bisa mengunjungi menu Share is Fun


Seluruh dokumen yang terdapat di Alfian-Bob.com dapat digunakan, dimodifikasi dan disebarluaskan dengan tujuan berbagi dan tidak diperjualbelikan, dengan syarat tidak menghapus atau merubah atribut penulis dan pernyataan hak cipta yang disertakan dalam dokumen. Dilarang melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin dari penulis terlebih dahulu. 
Previous
Next Post »